PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 25
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/koperasi/badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/koperasi/badan hukum lainnya. (2) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya keputusan
Pengelola Barang.
