Pasal 13
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) KPB dan/atau PPB-E1 melakukan penelitian atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari PPB-W dan/atau PPB. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, KPB dan/atau PPB-E1 dapat melakukan kegiatan: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada PPB-W dan/atau PPB yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN; dan b. melakukan pengecekan lapangan.
(4) Kegiatan KPB dan/atau PPB-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang setara, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan.
