PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari KPB dan/atau PPB-E1. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat melakukan kegiatan: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada KPB dan/atau PPB-E1 yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN; dan b. melakukan pengecekan lapangan. (4) Kegiatan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap Alutsista.
