PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 11
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada KPB dan/atau PPB-EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c: a. diajukan secara tertulis oleh PPB-W dan/atau PPB kepada KPB dan/atau PPB-E1 paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh; dan b. BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan.
