PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 110
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. (2) Kemhan dan TNI wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website Kemhan dan TNI masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Website masing-masing Kemhan dan TNI wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 57. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
