PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 108
(1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E- Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. (2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LPSE Kemhan dan TNI. (2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh LKPP. (3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE Kemhan dan TNI melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. (4) Kemhan/TNI melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam system kalatog elektronik. 56. Ketentuan Pasal 110 (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
