PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 111
BAB 15 — PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
(1) Kemhan dan TNI dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pimpinan Kemhan dan TNI wajib melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan Barang/Jasa kepada LKPP.
