PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 110
BAB 13 — Pengadaan secara elektronik
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. (2) Kemhan dan TNI wajib menayangkan rencana Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website Kemhan dan TNI masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. (3) Website masing-masing Kemhan dan TNI wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
