Pasal 5
(1) Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena Kecelakaan Kerja atau PAK pada saat: a. melaksanakan tugas OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. melaksanakan tugas OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(1a) Penetapan status Gugur dapat diberikan bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas OMP atau OMSP. (1b) Dalam hal Prajurit TNI Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP maka dapat ditetapkan status Gugur. (1c) Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun namun tidak diketemukan. (2) Penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI dengan keputusan Panglima.
- Ketentuan Pasal 6 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
