Pasal 6
(1) Penetapan status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena Kecelakaan Kerja atau PAK dalam melaksanakan tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP. (1a) Dalam hal Prajurit TNI Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP maka dapat ditetapkan status Tewas. (1b) Penetapan status Tewas dapat diberikan bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP. (1c) Penetapan status Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun namun tidak diketemukan. (2) Penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI dengan keputusan Panglima.
- Ketentuan Pasal 7 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
