PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 4
Penetapan status Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagai berikut: a. Gugur; b. Tewas; atau c. dihapus; d. Meninggal Dunia Biasa.
- Ketentuan Pasal 5 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
