Pasal 22
BAB 7 — USUL PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PRAJURIT TNI YANG HILANG DALAM TUGAS
(1) Pencabutan keputusan tentang penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP dan penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP, dilakukan apabila Prajurit TNI ditemukan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal Prajurit TNI yang telah ditetapkan status Gugur atau Tewas namun kemudian ditemukan dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan sebagai berikut: a. peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas; b. penelitian oleh Tim Peneliti untuk menentukan status lebih lanjut; dan c. dihapus. d. penghitungan kembali hak-hak yang pernah
diterima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
