Pasal 21
BAB 7 — USUL PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PRAJURIT TNI YANG HILANG DALAM TUGAS
(1) Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1a), dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi: a. kronologis kejadian Kecelakaan Kerja Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas; b. kopi surat perintah tugas; c. kopi data Prajurit TNI; d. surat perintah pencarian dari Atasan Langsung; dan e. bukti tenggang waktu batas pencarian selesai yang ditetapkan dengan Keputusan Panglima. (2) Mekanisme usul penetapan status Gugur atau Tewas yang Hilang Dalam Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu: a. Atasan Langsung dari Korban mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja di wilayah Korban melaksanakan Tugas OMP atau OMSP, dan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian; c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan membuat surat penetapan hasil penelitian yang selanjutnya disampaikan kepada Panglima Komando Utama; dan d. Panglima Komando Utama mengajukan permohonan keputusan tentang penetapan
status Gugur atau Tewas kepada Panglima melalui Kepala Staf Angkatan masing-masing. (3) Mekanisme usul penetapan status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga dilakukan secara berjenjang, yaitu: a. Atasan Langsung dari Korban mengajukan usul kepada pejabat yang membidangi kepegawaian di kementerian atau lembaga tempat Korban melaksanakan tugas dan/atau dinas dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. pejabat yang membidangi kepegawaian kementerian atau lembaga memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian; c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan membuat surat penetapan hasil penelitian yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian kementerian atau lembaga; dan d. pejabat yang membidangi kepegawaian kementerian atau lembaga mengajukan permohonan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas kepada Panglima melalui menteri atau kepala lembaga.
- Ketentuan judul Bagian Kedua diubah sehingga judul
