PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 20
(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang. (2) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat personel; b. pejabat intelijen/pengamanan; c. pejabat penyidik; d. pejabat kesehatan; e. pejabat hukum; f. pejabat operasi; dan g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima/Kepala Staf Angkatan/Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja.
