Pasal 11
(1) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Gugur terdiri atas: a. laporan kronologis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK yang dibuat dan ditandatangani oleh Atasan Langsung Korban kepada Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; b. surat perintah tugas OMP atau OMSP dari pejabat yang berwenang; c. berita acara pemeriksaan keterangan saksi; d. foto tempat kejadian; dan/atau e. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang, kecuali Hilang Dalam Tugas. (1a) Surat perintah tugas OMP atau OMSP dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pratugas, pelaksanaan tugas operasi, dan pengakhiran tugas. (2) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Tewas terdiri atas: a. laporan kronologis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK yang dibuat dan ditandatangai oleh Atasan Langsung Korban atau Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian atau lembaga dan TNI; b. surat Perintah Dinas; c. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang, kecuali Hilang Dalam Tewas; dan d. rekomendasi dari Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
- Ketentuan Bagian Kedua disisipkan dua paragraf yakni paragraf 1 dan paragraf 2, Pasal 20 diubah, dan disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A sehingga
