PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 8
(1) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan sedang menjalankan tugas dan/atau karena hubungannya dengan pelaksanaan Perintah Dinas. (1a) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI paling rendah pangkat Kolonel dengan keputusan PRESIDEN.
(1b) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI paling rendah pangkat Letnan Dua sampai dengan pangkat Letnan Kolonel dengan keputusan Panglima. (2) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI paling tinggi pangkat pembantu Letnan Satu keputusan Kepala Staf Angkatan.
- Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) huruf a dan huruf c diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
