Pasal 23
BAB 7 — USUL PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PRAJURIT TNI YANG HILANG DALAM TUGAS
(1) Peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagai dasar untuk pencabutan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP atau pencabutan keputusan penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai dasar untuk: a. rehabilitasi; b. pemberhentian dengan hormat; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat. (2a) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, jika nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau merugikan TNI. (3) Penghitungan kembali hak-hak yang pernah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d sebagai dasar untuk: a. menentukan besaran jumlah hak-hak yang telah diterima; dan b. mengembalikan hak-hak yang telah diterima, oleh Ahli Waris.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2022
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
