Pasal 4
(1) Pemanggilan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan secara tertulis oleh Menteri dalam bentuk surat pemanggilan. (2) Dalam hal Komponen Cadangan yang bekerja pada kementerian/lembaga/badan swasta atau Komponen Cadangan yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada pimpinan kementerian/lembaga/badan swasta atau pimpinan lembaga perguruan tinggi. (3) Pelaksanaan pemanggilan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan (4) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pelatihan penyegaran.
