PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 5
(1) Surat pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan melalu media elektronik dan/atau jasa pengiriman. (2) Penyampaian surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan: a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara.
