PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 3
Pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas tahapan : a. pemanggilan; dan b. pelaksanaan.
