PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 62
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan Otorisasi pada U.O.Angkatan sebagai berikut: a. Asrena Angkatan atas nama Kas Angkatan menerbitkan KOP; dan b. KOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker Angkatan.
