PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 61
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan Otorisasi pada U.O. Mabes TNI sebagai berikut: a. Panglima TNI menerbitkan KOP anggaran pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan; b. KOP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditujukan kepada Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI; c. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI:
- menerbitkan P 3; atau
- memberlakukan KOP sebagai P3/menggunakan KOP untuk melaksanakan kegiatan. d. Ketentuan yang dimaksud dalam huruf c. diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
