PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 63
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan Otorisasi pada Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan adalah sebagai berikut: a. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan menerbitkan P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya; dan
b. P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada Pimpinan Satuan jajarannya.
