PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 54
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri selaku PA merupakan Otorisator tertinggi Kemhan dan TNI . (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya didelegasikan secara berjenjang. (3) DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan melalui mekanisme otorisasi.
