PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 55
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Otorisasi Anggaran dilakukan dengan penerbitan KO, yang ditujukan kepada pejabat yang diberi kewenangan melaksanakan Program dan Anggaran. (2) Penandatanganan Otorisasi dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Berita Acara Pelimpahan.
