PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 53
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan anggaran Kemhan dan TNI diselenggarakan: a. menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan b. DIPA Satker Daerah berlaku sebagai otorisasi.
