PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM DAN ANGGARAN
Organisasi pengelola program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sebagai berikut: a. penanggungjawab dijabat oleh Menteri selaku Kepala Fungsi (Kafung); b. pengendali dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan selaku Pengendali Fungsi (Dalfung); dan c. pengawas dijabat oleh Dirjen di lingkungan Kemhan selaku Pengawas Fungsi (Wasfung).
