Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM DAN ANGGARAN
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat U.O. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut: a. U.O. Kemhan terdiri atas:
penanggungjawab: a) Kepala U.O dijabat oleh Sekjen Kemhan; dan b) Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O.) Kemhan dijabat oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan Kemhan.
pengendali Program Unit Organisasi (Dalpro U.O.) Kemhan dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan; dan
pengawas Program Unit Organisasi (Waspro U.O.) Kemhan dijabat oleh Irjen Kemhan. b. U.O. Mabes TNI terdiri atas:
penanggungjawab Kapro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk;
Dalpro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI; dan
Waspro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Irjen TNI/Asisten Panglima TNI. c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas:
penanggungjawab Kapro U.O. Angkatan dijabat oleh Kas Angkatan;
Dalpro U.O. Angkatan dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; dan
Waspro U.O. Angkatan dijabat oleh Irjen/Asisten Kas Angkatan.
