PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM DAN ANGGARAN
Tingkatan dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang diselenggarakan dalam organisasi secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kementerian atau tingkat fungsi yaitu Kemhan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi utama pemerintahan di bidang pertahanan dan pendidikan, mencakup U.O. Kemhan dan TNI; b. tingkat U.O. sebagai pelaksana program terdiri atas:
- U.O. Kemhan;
- U.O. Mabes TNI;
- U.O. TNI AD;
- U.O. TNI AL; dan
- U.O. TNI AU. c. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan sebagai pelaksana kegiatan atau program.
