PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM DAN ANGGARAN
Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan: a. melalui pengorganisasian secara berjenjang dengan menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Pusat; b. tanpa menggunakan pengorganisasian secara berjenjang dan DIPA berlaku sebagai otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Daerah; c. Menteri memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan untuk menandatangani DIPA; d. DIPA Induk meliputi DIPA:
- U.O Kemhan;
- U.O. Mabes TNI;
- U.O. TNI AD;
- U.O. TNI AL; dan
- U.O. TNI AU; e. DIPA Petikan meliputi:
- DIPA Petikan Satker Pusat meliputi DIPA a) Satker Kemhan; b) Satker Mabes TNI; c) Satker TNI AD; d) Satker TNI AL; dan e) Satker TNI AU.
- DIPA Petikan Satker Daerah.
