PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 22
BAB 4 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Rincian belanja negara menurut fungsi yang dikelola di Kemhan meliputi: a. fungsi pertahanan; dan b. fungsi pendidikan. (2) Rincian belanja negara menurut subfungsi yang dikelola di Kemhan meliputi: a. subfungsi pertahanan negara; b. dukungan pertahanan; c. bantuan militer luar negeri; d. penelitian dan pengembangan pertahanan; c. pertahanan lainnya; dan f. serta subfungsi pendidikan tinggi.
