PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 23
BAB 4 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara melalui APBN.
(2) APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung program dan kegiatan pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berkenaan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN.
