PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 21
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA BagianKesatu Pengguna Anggaran
Ketentuan untuk BP Satker Pusat dan Satker Daerah sebagai berikut: a. BP tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM; b. Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada:
- PPSPM; dan
- PPK. c. BP melaksanakan tugas perbendaharaan atas uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS, serta uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN; d. Pembayaran setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran; dan e. BP dapat dibantu oleh BPP.
