PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 20
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA BagianKesatu Pengguna Anggaran
(1) Kepala UO mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Daerah. (2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas usul Pembina Keuangan pada masing- masing UO.
