PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 19
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA BagianKesatu Pengguna Anggaran
(1) Menteri Pertahanan mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Pusat. (2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Bidang Pelaksana Biaya (Kabid Lakbia) Pusku Kemhan.
