PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 18
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA BagianKesatu Pengguna Anggaran
(1) PPSPM Satker Daerah dijabat oleh Pejabat yang ditunjuk oleh KPA. (2) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
