PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM DAN ANGGARAN
Satker Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tipologi Satker sebagai berikut: a. Satker Daerah Mandiri yaitu Satker yang mempunyai Pejabat Perbendaharaannya lengkap; b. Satker Daerah Service Area yaitu Satker yang Pejabat PPSPM nya menginduk pada Organisasi atasnya; dan c. Satker Daerah Activity Area yaitu Satker yang Pejabat PPSPMnya menggunakan Satker yang berdekatan di daerah.
