PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA BagianKesatu Pengguna Anggaran
Menteri merupakan PA yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI.
