PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM DAN ANGGARAN
Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang menggunakan DIPA Petikan Satker daerah yaitu setelah DIPA Petikan diterima oleh Satker daerah maka langsung ditindaklanjuti oleh PPK, PPSPM dan BP.
