PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM DAN ANGGARAN
Pengelolaan Program dan Anggaran menggunakan DIPA Petikan untuk Satker Daerah setelah disahkan oleh Menteri Keuangan maka DIPA tersebut langsung berfungsi sebagai otorisasi dalam pelaksanaan anggaran terhadap jenis belanja yang telah ditentukan.
