PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. (2) Pengawasan kinerja di lingkungan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI. (3) Pengawasan kinerja di lingkungan Angkatan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI dan/atau Inspektorat Jenderal Angkatan.
