PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran pengawasan kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas yang diaudit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
