PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 979
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Sekretariat Baranahan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Badan; b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan; c. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan; d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Badan; e. koordinasi penyelenggaraan fora nasional dan internasional di bidang sarana pertahanan; dan f. koordinasi dan supervisi staf.
