PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 978
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Sekretariat Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Sekretariat Baranahan adalah unsur pembantu Kepala Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Sekretaris Badan Sarana Pertahanan disebut Ses Baranahan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Badan.
