PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 961
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Program, Anggaran dan Laporan selanjutnya disebut Subbidang Proggarlap dipimpin oleh Kepala Subbidang Program, Anggaran dan Laporan disebut Kasubbid Proggarlap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran.
