PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 962
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Subbidang Progdiklat dipimpin oleh Kepala Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan disebut Kasubbid Progdiklat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan kurikulum pendidikan dan pelatihan, perencanaan kebutuhan dan program pendidikan dan pelatihan serta perumusan kebijakan teknis standarisasi pendidikan dan pelatihan.
