PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 947
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Alat Instruksi dan Alat Penolong Instruksi selanjutnya disebut Subbidang Alins Alongins dipimpin oleh Kepala Subbidang Alat Instruksi dan Alat Penolong Instruksi disebut Kasubbid Alins Alongins mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, evaluasi alat instruksi dan alat penolong instruksi pendidikan dan pelatihan, peserta dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
