PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 946
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Operasi Pendidikan selanjutnya disebut Subbidang Opsdik dipimpin oleh Kepala Subbidang Operasi Pendidikan disebut Kasubbid Opsdik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi dukungan administrasi, operasional pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
