PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 948
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Alih Bahasa dan Juru Bahasa selanjutnya disebut Subbidang Alih dan Juru Bahasa dipimpin oleh Kepala Subbidang Alih Bahasa dan Juru Bahasa disebut Kasubbid Alih dan Juru Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan alih bahasa serta pembinaan juru bahasa.
