PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 919
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Bidang Perencanaan dan Administrasi selanjutnya disebut Bidang Renmin dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Administrasi disebut Kabid Renmin mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan administrasi perencanaan, pelaporan program kerja dan anggaran Pusat, kurikulum pendidikan dan pelatihan serta penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standarisasi pendidikan dan pelatihan.
